Universitas Tangerang Raya (Untara) telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) anti narkoba yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan “ Bersinar ” (Bersih Narkoba), sebagai langkah awal dari program kerja Satgas Anti Narkoba kampus Untara Bersinar, dengan diadakannya Bimtek (Bimbingan Teknis) bagi anggota Satgas yang terdiri dari Civitas Akademik Untara (Dosen, karyawan dan mahasiswa), acara dilaksanakan pada Sabtu (27/05/2023) bertempat di aula lantai 4 Kampus Untara Perumahan Sudirman Indah Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.
Dalam sambutannya Ketua Satgas Anti Narkoba Untara Aries Sundoro, SE, MM, menyampaikan, “ Program kerja (proker) Satgas yakni
- Bimtek Penyegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika( P4GN- PN).
- Promotif dengan Spanduk yang dipasang dipintu masuk kampus “ Untara Kampus Bersinar ”
- Sosialisasi P4GN PN oleh Satgas Anti Narkoba Untara kepada Perguruan Tinggi dan sekolah( SMP dan SMA) yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
- Melaksanakan Tes Urin bagi Satgas, dosen, karyawan dan mahasiswa ”.
Acara dibuka oleh Rektor Universitas Tangerang Raya yang diwakili oleh Dr.I.Joko Dewanto,S.Kom, MM., M.Pd, selaku Warek 2, Kegiatan ini diikuti sekitar 65 anggota satgas anti narkoba Untara, peserta diberikan materi langsung oleh Narasumber Ketua BNK Kabupaten Tangerang H.Dedy Sutardi, SH dan Kepala BNN Kota Tangerang Kombes. Pol. Ichlas Gunawan.
Dalam paparan materinya, Kombes Ichlas mengapresiasi langkah yang diambil Universitas Tangerang Raya (Untara) membentuk Satgas Anti Narkoba, ini bisa menjadi contoh bagi kampus kampus lain diwilayah kabupaten dan Kota Tangerang.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Demikian definisi menurut Pasal 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengatasi tindakan melawan Narkotika tersebut banyak ditemukan hampir semua kalangan termasuk dikalangan mahasiswa di Indonesia. Peredaran narkotika dikalangan generasi muda merupakan ancaman nyata terhadap penguatan pendidikan karakter bangsa.
Karena salah satu tujuan penguatan pendidikan karakter yang tertulis dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 adalah membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas Indonesia tahun 2045, dengan jiwa Pancasila dan karakter pendidikan yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan ”, ungkapnya.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Sekretaris BNK Kabupaten Tangerang Mas Yoyon Suryana, SH., MM, peserta begitu antusias mengikuti sesi tanya jawab hingga selesai, turut hadir Duta Anti Narkoba Universitas Tangerang Raya Vera Nopiana Hastuti.